Tanah datar_ macannusantara.id Di tengah harapan warga akan selesainya pembangunan Jembatan Panti senilai Rp11.030.583.575,00, muncul sorotan serius terkait kualitas dan legalitas pelaksanaan pekerjaan. Pasangan batu yang dipasang oleh kontraktor pelaksana CV. Nadha Permata dinilai tidak sesuai standar, sementara dugaan penggunaan material setempat tanpa izin resmi turut mengemuka menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pihak yang memantau proyek ini.
Pantauan di lokasi memperlihatkan tumpukan batu kali yang digunakan langsung sebagai material bangunan tanpa terlebih dahulu melalui proses pengujian dan pemrosesan yang layak. Adukan semen pun dikhawatirkan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak. Jika benar demikian, maka kualitas dan ketahanan struktur jembatan di masa depan sangat dipertaruhkan, bukan sekadar soal investasi miliaran rupiah, melainkan keselamatan nyawa warga yang akan melintas di atasnya selama puluhan tahun ke depan.
Praktik penggunaan material alam yang diambil langsung dari lokasi sekitar tanpa izin resmi ternyata memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba, pengambilan batu dan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi tergolong sebagai penambangan liar yang dapat dipidana. Material yang digunakan dalam infrastruktur publik tidak boleh sekadar diambil sembarangan; harus ada jejak kejelasan sumber dan legalitasnya.
Dari sisi kualitas pekerjaan, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Jika kontraktor terbukti menggunakan material di bawah standar yang menyebabkan bangunan tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau bahkan berisiko gagal bangun, sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda berat menanti pihak yang bertanggung jawab. Tak kalah pentingnya, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin masyarakat berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan mutu yang dijanjikan. Penyimpangan yang dilakukan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai wanprestasi hingga unsur penipuan.
Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis lapangan. Jembatan Panti adalah aset publik yang dibangun dengan dana rakyat. Ketika spesifikasi diturunkan dan prosedur diabaikan, yang dirugikan bukan hanya anggaran negara, melainkan kepercayaan dan keselamatan masyarakat luas. Pihak pengawas proyek diharapkan segera melakukan verifikasi menyeluruh di lokasi — memeriksa dokumen izin pengambilan material, menguji mutu adukan, dan memastikan setiap bagian pekerjaan dibangun sesuai standar yang telah disepakati dalam kontrak.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kontraktor, pengawas proyek, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Masyarakat berhak mengetahui: apakah material yang digunakan telah melalui prosedur yang sah? Apakah adukan semen memenuhi spesifikasi teknis? Dan jaminan apa yang diberikan agar jembatan ini aman digunakan selama bertahun-tahun mendatang? Transparansi dan tindakan korektif yang cepat adalah jawaban terbaik untuk menjaga kepercayaan warga Panti dan seluruh masyarakat Tanah Datar.***
(Tim/intivigasi)




















