PEKANBARU— Macan Nusantara.id-Sejumlah alat berat jenis ekskavator dan armada truk pengangkut terpantau beroperasi di kawasan Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 16.02 WIB.
Berdasarkan pantauan langsung tim redaksi MacanNusantara.id di lapangan,
Terlihat aktivitas penggerukan dan pengangkatan material tanah urug (Galian C) di area yang cukup terbuka. Bekas galian tampak berkedalaman signifikan serta berdekatan dengan kawasan pemukiman warga dan vegetasi sekitar.
Aktivitas tersebut menuai sorotan warga lantaran diduga belum mengantongi dokumen perizinan resmi yang lengkap. Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan jangka panjang seperti ancaman erosi, potensi banjir, hingga kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat.
”Kami khawatir jika pengerukan ini terus dibiarkan tanpa adanya kajian teknis dan izin resmi, kelestarian lingkungan dan keselamatan pemukiman warga di Rumbai Barat akan terancam,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Landasan Hukum dan Regulasi Pertambangan
Secara regulasi, tata kelola pertambangan bahan galian golongan C (pasir, batu, tanah urug) diatur secara ketat untuk mencegah dampak kerusakan ekologis:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara): Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Pelaku pengrusakan lingkungan akibat operasional ilegal diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar.
Masyarakat meminta pihak terkait, mulai dari Dinas ESDM Provinsi Riau, Satpol PP Kota Pekanbaru, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau, untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan keabsahan izin operasional di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi MacanNusantara.id masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola kegiatan di lokasi serta Dinas ESDM Provinsi Riau untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait kelengkapan izin operasional Galian C tersebut.
(Af/Red)




















