LABUHANBATU –MACAN NUSANTARA .ID- Sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan (leasing) kembali bergulir di meja hijau. PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat atas dugaan tindakan penarikan paksa dan pelelangan sepihak terhadap satu unit kendaraan milik nasabahnya.
Gugatan ini dilayangkan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari debitur atas nama F. Sianipar. Pihak penggugat merasa dirugikan secara materiel maupun immateriel atas tindakan yang dinilai melawan hukum tersebut.
Kronologi Penarikan di Gerbang Tol
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden penarikan kendaraan tersebut terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan. Menurutnya, eksekusi dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing tanpa disertai putusan pengadilan atau persetujuan sukarela dari kliennya.
> “Penarikan dilakukan tanpa prosedur yang sah. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujar Beriman saat memberikan keterangan di ruang tunggu PN Rantauprapat, Rabu (1/4/2026).
>
Selain persoalan penarikan, pihak debitur juga menyayangkan adanya dugaan pelelangan unit kendaraan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan resmi terlebih dahulu.
Alasan Keterlambatan dan Itikad Baik Debitur
F. Sianipar selaku debitur memaparkan bahwa kendala pembayaran muncul bukan tanpa alasan. Kendaraan miliknya sempat mengalami kecelakaan berat yang memakan waktu perbaikan selama empat bulan. Tak lama berselang, kendaraan kembali mengalami kerusakan teknis yang mengakibatkan tunggakan selama enam bulan.
Meski demikian, Sianipar mengklaim telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
* Komunikasi: Kondisi kerusakan kendaraan telah dilaporkan kepada pihak leasing.
* Penawaran Pembayaran: Debitur sempat mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp200 juta dari sisa utang, namun klaimnya tidak mendapat tanggapan dari pihak PT Dipo Star Finance.
Tuntutan Ganti Rugi
Akibat tindakan tersebut, penggugat mencantumkan nilai kerugian dalam materi gugatannya, yakni:
* Kerugian Materiil: Rp515.832.873,-
* Kerugian Immateriil: Rp1.000.000.000,- (1 Miliar Rupiah).
Penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh nasabahnya tersebut.
Penulis: DR. Rangkuti



















