Diduga Tak Berizin, Tambang Pasir Kategori Galian C di Sungai Kampar Diminta Segera Ditindak Tegas

banner 120x600

KAMPAR –  macannusantara.id Praktik penambangan pasir tanpa izin (Galian C) diduga kembali marak di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tim awak media yang turun langsung ke lapangan menemukan aktivitas pengerukan pasir di pinggiran sungai yang diduga kuat beroperasi secara ilegal pada Jumat (14/8/2026).

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang operator alat berat bernama Manulang sempat berkilah bahwa aktivitas belum berjalan normal.

“Kami belum ada mobil (truk) yang masuk, Pak,” ujar Manulang kepada tim media di lokasi.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Awak media melihat tumpukan pasir hasil pengerukan sudah menggunung di tepi sungai, lengkap dengan keberadaan satu unit alat berat (ekskavator) yang disinyalir aktif bekerja.

Dari informasi yang dihimpun di lokasi, usaha tambang pasir ilegal tersebut diduga kuat milik seseorang bernama Jahri.

Lokasi Pengerukan: Pinggiran sungai di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Modus Operasi: Dalih belum ada pembeli/truk masuk, namun pasir sudah ditumpuk menggunakan alat berat.

Terduga Pemilik: Berinisial J (Jahri).

Dampak: Ancaman kerusakan lingkungan ekosistem sungai dan abrasi di sekitar lokasi pemukiman warga.

Dasar Hukum dan Payung Undang-Undang

Aktivitas penambangan pasir (Galian C) tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum secara tegas:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara / Minerba): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait perusakan ekosistem lingkungan dan abrasi area sungai.

Desakan Tindak Tegas Aparat Penegak Hukum

Maraknya aktivitas pengerukan pasir tanpa dokumen izin resmi ini memicu keresahan masyarakat dan insan pers. Pihak-pihak terkait mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup mata terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan ini.

Kapolda Riau, Kapolres Kampar, hingga Kapolsek Tambang didesak untuk segera turun tangan memproses hukum para pelaku sesuai Undang-Undang yang berlaku serta menyita alat berat yang digunakan di lokasi penambangan ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan aktivitas Galian C di Kabupaten Kampar.

Awak kopermasih tidak di respon ke pada pemilik kuari pasir bernama pak jahri

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO