DELI SERDANG (macannusantara.id) – Pengembangan kasus narkotika yang melibatkan R alias AMBON membeberkan fakta baru yang mengejutkan. Berawal dari penangkapan di Cafe Asean, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak menuju Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, hingga berhasil mengamankan pria berinisial AH (41) beserta barang bukti 153 gram sabu.
Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Perkara ini mendulang perhatian publik lantaran diduga melibatkan hubungan keluarga antara R alias AMBON dan AH, yang disebut-sebut merupakan ayah kandungnya.
Kasus ini bermula saat R alias AMBON diamankan di Cafe Asean atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap R, petugas mengantongi informasi penting bahwa masih ada barang haram yang disimpan di sebuah rumah.
Tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tujuan. Di sana, petugas bertemu dengan AH. Dari interogasi di lapangan, petugas mendapat petunjuk bahwa barang bukti tersebut telah dipindahkan ke rumah kerabat mereka.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas bergegas melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan satu plastik asoi putih berukuran sedang. Di dalamnya terdapat plastik gula berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial FA yang berdomisili di Desa Paluh Sibaji. AH bersama barang bukti kini telah diboyong ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan utama di balik kasus ini.
“Saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Ferry, Selasa (1/9/2026).
Selain mendalami peran FA, penyidik juga mengusut sejumlah nama lain berinisial M.U dan U.I, serta pihak yang diduga berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.
Ferry memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini. Jangan edarkan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.
Candra: Melaporkan




















