Berita  

Aktivitas Excavator di Kepenghuluan Sei Daun Disorot, Diduga Langgar Standart Operasional Prosedur

banner 120x600

Kab. Rokan Hilir – Riau macannusantara.id | Sabtu, 25 Juli 2026 Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi pada Sabtu (25/7/2026), tampak 1 unit excavator sedang beroperasi menggali dan menimbun tanah. Luas areal kegiatan diperkirakan mencapai \pm 2\text{ Ha} yang rencananya akan digunakan untuk persiapan tapak bangunan.

Saat dimintai konfirmasi, helper dan operator excavator yang enggan disebutkan namanya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Operator (SIO). Tak hanya itu, mereka juga mengakui bahwa bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat tersebut adalah jenis Bio Solar bersubsidi.

“Lahan ini milik Alam Jaya,” ungkapnya singkat saat ditemui di lokasi.

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Hukum

Praktik ini dinilai menabrak sejumlah regulasi penting:

Sertifikasi Operator (SIO): Sesuai dengan Permenaker No. 8 Tahun 2020, setiap operator alat berat wajib memiliki SIO resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang demi menjamin keselamatan kerja.

Penggunaan BBM Subsidi: Berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 4 Tahun 2023, kegiatan usaha maupun industri secara tegas dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan wajib menggunakan Solar Industri (non-subsidi).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri memiliki konsekuensi hukum yang berat. Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).”

Desakan Kepada APH dan Dinas Terkait

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Macan Nusantara.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pemilik/pengelola kegiatan, Penghulu Kepenghuluan Sungai Daun, Camat Pasir Limau Kapas, Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohil, serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 2, pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini berhak menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Atas temuan ini, Macan Nusantara.id meminta dinas terkait, Satpol PP Kabupaten Rohil, hingga Polres Rokan Hilir Polda Riau untuk segera turun ke lapangan melakukan peninjauan. Pemeriksaan mendalam terhadap legalitas kegiatan, kelengkapan SIO operator, serta pasokan BBM sangat diperlukan guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan maupun pelanggaran hukum yang lebih luas.

Penulis: Redaksi Macan Nusantara.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO