MEDAN, MacanNusantara.id — Gelombang persatuan serikat pekerja dan buruh se-Sumatera Utara yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No. 5, Medan, Kamis (17/9/2026).

Ratusan peserta hadir menyuarakan aspirasi sekaligus mengawal penyusunan undang-undang perlindungan tenaga kerja.
Massa aksi terdiri dari gabungan berbagai elemen serikat pekerja, di antaranya DPD KSPSI MJH Sumatera Utara (C.P. Nainggolan), DPD KSBI Sumatera Utara (Ahmad Sa), DPD KSPSI AGN Sumatera Utara (T.M. Yusuf), Korwil KSBSI Sumatera Utara (Ramlan Hutabarat), DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara (Dr. Pengadelan Sembiring, S.H., M.H.), serta aliansi serikat pekerja daerah seperti Kabupaten Simalungun dan Asahan.
Kedatangan massa disambut tertib dan persuasif oleh jajaran pengamanan di bawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jend Kaplijin Simanjuntak, S.I.K., M.H.
DPRD Sumut Komitmen Bawa Tuntutan ke Pusat
Perwakilan pimpinan DPRD Sumut hadir langsung menemui massa di lapangan. Wakil Ketua DPRD Sumut H. Ikhwan Ritonga, S.E., M.M. bersama Anggota Komisi C Fraksi PKS Ahmad Hadian, S.Pd.I., M.AP. bahkan turut duduk Lesehan bersama pengunjuk rasa untuk mendengarkan langsung poin-poin tuntutan yang disampaikan Ketua Aksi, Ahmad Syah (Ketua GSBSI).
Pihak DPRD Sumut menyatakan siap mengawal dan meneruskan seluruh aspirasi Koalisi Besar Serikat Buruh dan Pekerja se-Sumut ke DPR RI di Jakarta.
FSP PP KSPSI 1973 Asahan Soroti Isu PKWT
Ketua Konfederasi KSPSI 1973 Kabupaten Asahan, Budi Juliandri Nasution, S.T., tampil menyampaikan orasi tunggal mewakili perwakilan Asahan. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap amanat hukum tertinggi negara.
”Gerakan ini didasarkan pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Rancangan undang-undang klaster ketenagakerjaan dilarang memuat pasal-pasal warisan Omnibus Law demi kepentingan oligarki maupun UU Cipta Kerja 2023. Putusan MK secara jelas melarang hal tersebut,” tegas Budi.
Ia juga mengkritik praktik Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) yang merugikan buruh lokal di Asahan, seperti pada tenaga pemanen, penderes, dan pekerja perkebunan lainnya.
Menurutnya, penerapan PKWT yang berulang tanpa kepastian kerja bertentangan dengan konstitusi dan membutuhkan perlindungan regulasi yang nyata.
Aksi berjalan kondusif hingga selesai. Secara khusus, keluarga besar FSP PP KSPSI 1973 Kabupaten Asahan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Asahan dan Kasat Intelkam yang telah memberikan pengawalan lalu lintas dan pengamanan rombongan sejak berangkat dari Asahan hingga tiba di lokasi aksi di Medan.
Suyanto: Melaporkan




















