Pengawas Lapangan Bernama Anto Diduga Jadi Aktor Utama, Hutan Kampar Dibabat Demi Bisnis Palet Kayu Raksasa!

Oplus_131072
banner 120x600

PEKANBARU –  riau.garudapost.id Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) secara masif kembali mencoreng kelestarian alam Riau. Sebuah lokasi penampungan kayu ilegal berskala besar ditemukan di kawasan Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Tak hanya membabat pohon-pohon raksasa secara ilegal, oknum tak bertanggung jawab ini bahkan nekat merusak papan imbauan Green Police yang terpasang di area hutan.

Berdasarkan investigasi langsung di lapangan pada Sabtu (17/10/2026), tumpukan kayu berdiameter besar tampak menggunung dan sedang diolah menjadi palet. Menurut keterangan warga setempat, pemotongan kayu raksasa tersebut dilakukan secara liar di dalam hutan menggunakan gergaji mesin (chainsaw).

Dalam penelusuran tersebut, nama Anto mencuat dan diduga kuat berperan sebagai pengawas serta penanggung jawab operasional kayu-kayu ilegal tersebut di lokasi.

Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kampar untuk segera turun tangan memburu serta menangkap Anto beserta dalang pembalakan liar yang merusak ekosistem dan lingkungan ini.

Dasar Hukum & Ancam Pidana Pembalakan Liar

Tindakan penebangan dan pengangkutan kayu secara ilegal merupakan kejahatan berat terhadap lingkungan yang diatur secara tegas dalam

undang-undang:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H):

Pasal 82 ayat (1) huruf b: Setiap orang yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

Pasal 83 ayat (1) huruf b: Menguasai, memiliki, atau menyimpan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pelaku perusakan lingkungan dapat dijerat pasal perusakan fasilitas/lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(Tim.intivigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO