Labuhanbatu Selatan -Macan Nusantara .ID-Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pertolongan jahat yang terjadi di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni PNS alias PANCA (25) dan DGA alias DIR (24). Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/9/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Torgamba.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan hilangnya dua unit ponsel milik korban, MHD Maarif Hafifuddin (59).
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di mana korban kehilangan satu unit handphone OPPO dan satu unit handphone Vivo dari rumahnya.
”Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi untuk mengungkap identitas pelaku dan keberadaan barang bukti,” ujar AKP Sunipan, Minggu (6/9/2026).
Penyelidikan polisi membuahkan hasil setelah mendapat informasi bahwa salah satu ponsel korban telah digadaikan. Petunjuk tersebut mengarah kepada tersangka DGA alias DIR. Atas perintah Kapolsek Torgamba, Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., memimpin Tim Opsnal hingga berhasil menangkap DGA di Dusun Cikampak Pekan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat diinterogasi, DGA mengaku bukan sebagai eksekutor utama, melainkan berperan membantu menjualkan dua unit ponsel hasil curian tersebut. DGA mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh rekannya, PNS alias PANCA.
Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan menemukan PNS di kawasan Simpang 4, Desa Aek Batu. Pada pukul 04.45 WIB, petugas berhasil meringkus PNS. Kepada penyidik, PNS mengakui telah membobol rumah korban menggunakan alat untuk mengambil dua ponsel, lalu meminta DGA menjualkannya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo dan satu unit handphone OPPO. Dari pemeriksaan awal, motif tindakan tersebut diduga terdesak faktor ekonomi.
”Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel setelah menerima laporan masyarakat. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk alur barang hasil kejahatan, dapat diungkap secara tuntas,” kata AKP Sunipan.
Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan rumah pada malam hari dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan.
Reporter: Johanes Migianto




















