Ketua DPP LSM SEPRakyat Ingatkan PT HSJ: Antrean TBS Berpotensi Ganggu Kamtibmas Jika Tak Dievaluasi

banner 120x600

LABUHANBATU — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Sihombing, mendesak manajemen PT Hari Sawit Jaya (HSJ) Negeri Lama segera mengevaluasi sistem penerimaan dan pembongkaran Tandan Buah Segar (TBS). Ia menegaskan, tata kelola yang tidak transparan dan tidak konsisten dengan standar operasional prosedur (SOP) berpotensi memicu keresahan sosial.

Desakan itu muncul menyusul keluhan para pengumpul TBS yang mengaku merugi akibat lamanya antrean pembongkaran truk di PKS PT HSJ. Menurut Ramses, praktik layanan yang tidak adil—baik nyata maupun dipersepsikan—akan menurunkan kepercayaan publik dan memperlebar ketegangan di lapangan.

“Manajemen wajib menjalankan penerimaan dan pembongkaran TBS sesuai SOP, transparan, dan memperlakukan seluruh pengumpul serta pemasok secara setara tanpa pengecualian,” tegas Ramses.

Ia memperingatkan, pembiaran atas persoalan antrean dapat memicu salah paham, kecemburuan, hingga gesekan antarpengumpul dan pemasok TBS. Situasi tersebut, lanjutnya, berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Bilah Hilir.

Selain menyoroti peran perusahaan, Ramses juga meminta Polres Labuhanbatu menaruh perhatian serius terhadap keluhan warga, termasuk menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 23 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana di lingkungan PT HSJ sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum yang profesional dan pelayanan perusahaan yang berkeadilan adalah kunci menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan biarkan persoalan teknis berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Ramses mengajak seluruh pihak—perusahaan, masyarakat, dan aparat—mengutamakan dialog dan penyelesaian beradab. Ia menilai, stabilitas kamtibmas adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan aktivitas ekonomi di Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagai penutup, Ramses berharap manajemen PT HSJ segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik dan membenahi sistem penerimaan TBS agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan tidak adil. Ia menegaskan, bila keluhan masyarakat tak kunjung diselesaikan, pihaknya siap menempuh langkah penyampaian aspirasi sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Ramses

(Redaksi macan Nusantara id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO