Redaksi

SUSUNAN REDAKSI

PT MACAN NUSANTARA MEDIA

BADAN HUKUM & LEGALITAS

  • SK Kemenkumham: AHU-067515.AH.01.30.Tahun 2023
  • NPWP Perusahaan: 50.555.225.7-116.000

MANAJEMEN PERUSAHAAN

  • Direktur Utama: Johanes Migianto
  • Pimpinan Umum: Alex Wijaya
  • Wakil Pimpinan Umum: Chandra
  • Manajer Keuangan: Dewi Upira Sahputri Harahap
  • Manajer Iklan & Pemasaran: Andika Purwantoro

DEWAN REDAKSI

  • Penanggung Jawab / Pemimpin Redaksi: Johanes Migianto
  • Wakil Pemimpin Redaksi I: Bambang Siswanto
  • Wakil Pemimpin Redaksi II: Jaim Subandi
  • Redaktur Pelaksana: Alex Wijaya
  • Redaktur / Editor: Syahrial
  • Staf Redaksi: Franky Handayana Ginting, Irmansyah Sinaga

TIM LAPORAN (WARTAWAN)

  • Koordinator Liputan: Ilham Sahputra
  • Wartawan Wilayah Labuhanbatu: Ramses Maruli Tua Sihombing.
  • Wartawan Wilayah Labuhanbatu Selatan (Labusel):
    • Kabiro: Ilham Hasibuan,Irfan haris Hasibuan
    • Kontributor: Paruli Saragi, Suroto,Tukijan,Edi Subagio
  • Wartawan Wilayah Serdang Bedagai (Sergai): M. Sholeh Sinaga
  • Wartawan Wilayah Asahan:
    • Kaperwil: Suyanto
    • Korwil: Fredi
    • Kabiro: Rasiyanto
  • Wartawan Wilayah Riau:
    • Kaperwil / Korwil: Charles Sirait
  • Wartawan Wilayah Padang Lawas Utara (Paluta):
    • Kaperwil/Korwil: Supriadi
    • Kabiro: Sugino

TEKNIS & LEGAL

  • Penasihat Hukum: Mas Mulyadi, S.H., M.H., Chocky Roganda Manurung, S.H., M.H., Dayu Putra, S.H.
  • IT & Web Master: Rahmat Putra
  • Alamat Kantor: Pinang Awan, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
  • Hotline / WhatsApp Verifikasi: 0813-6067-3860

CATATAN REDAKSI :

Seluruh wartawan PT Macan Nusantara Media wajib dilengkapi dengan Kartu Pers (ID Card) dan Surat Tugas yang masih berlaku serta tercantum dalam Box Redaksi ini. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kami DILARANG meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan ajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 melalui kontak hotline di atas.

KODE ETIK JURNALISTIK PT MACAN NUSANTARA MEDIA

  1. Pasal 1: Wartawan Macan Nusantara bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Pasal 2: Wartawan Macan Nusantara menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Pasal 3: Wartawan Macan Nusantara selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Pasal 4: Wartawan Macan Nusantara tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Pasal 5: Wartawan Macan Nusantara tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Pasal 6: Wartawan Macan Nusantara tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Pasal 7: Wartawan Macan Nusantara memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
  8. Pasal 8: Wartawan Macan Nusantara tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Pasal 9: Wartawan Macan Nusantara menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Pasal 10: Wartawan Macan Nusantara segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Pasal 11: Wartawan Macan Nusantara melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.