Labuhanbatu — MACAN NUSANTARA.ID-Dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (9/10/2026) sekira pukul 12.37 WIB, sebuah gerobak bermotor melintas di Jalan Benteng, Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, dengan membawa muatan puluhan jerigen cairan yang diduga kuat merupakan BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.
Dari hasil pengamatan di lokasi (koordinat 2°24’15.7″N 100°9’59.8″E), tampak sebanyak 19 jerigen berukuran besar tersusun rapi dan diikat di atas gerobak motor tersebut. Kendaraan yang digunakan diketahui bukan merupakan armada resmi penyalur dari pihak Pertamina.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi kejadian, BBM tersebut diangkut oleh seorang pria berinisial AL, yang diduga memperoleh pasokan cairan tersebut dari pihak bernama Marga Sambolon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai legalitas dokumen pengangkutan maupun perizinan resmi atas aktivitas penyaluran BBM dalam jumlah besar menggunakan wadah jerigen tersebut.
Aktivitas pendistribusian BBM bersubsidi di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Warga berharap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Hulu maupun Polres Labuhanbatu dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, penertiban, dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk terduga pemilik/pengangkut serta aparat penegak hukum setempat, guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang.
Al faroni melaporkan




















