PEKANBARU – Penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers yang sudah tidak berlaku kembali memicu keresahan publik. Oknum mantan wartawan diduga memanfaatkan identitas media kedaluwarsa untuk mengintimidasi hingga memeras masyarakat.
Informasi ini terungkap saat konfirmasi dilakukan kepada Pemimpin Umum media detikkpk.com melalui pesan WhatsApp. Pihak redaksi menegaskan bahwa oknum berinisial Kuswandi dan Damianus Waruwu telah resmi dikeluarkan dari Box Redaksi (BOK) dan KTA yang mereka pegang sudah tidak aktif.
“Dia sudah saya keluarkan dari BOK redaksi, Pak. Laporkan saja kepada pihak kepolisian jika ada penyalahgunaan,” tegas Pemimpin Umum detikkpk.com.
Dasar Hukum & Ancam Pidana
Tindakan oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan menggunakan KTA mati atau palsu untuk menguntungkan diri sendiri merupakan bentuk tindak pidana murni, bukan sengketa pers.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan nama palsu atau martabat palsu untuk membujuk orang lain menyerahkan barang/uang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Mengancam atau memaksa seseorang menyerahkan sesuatu barang/uang diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penyalahgunaan Identitas Tanpa Hak: Mengatur penggunaan identitas palsu/tanpa izin untuk merugikan pihak lain dapat dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik.
Imbauan untuk Pemimpin Redaksi dan Masyarakat
Bagi Pemimpin Redaksi: Segera terbitkan pemberitahuan Stop Press secara resmi di media masing-masing jika ada anggota yang diberhentikan, serta laporkan ke pihak berwajib bila KTA/atribut pers terus disalahgunakan.
Bagi Masyarakat: Jangan ragu meminta wartawan menunjukkan KTA aktif, cek nama mereka di Box Redaksi media yang bersangkutan, dan segera laporkan ke kepolisian setempat jika menemukan dugaan pemerasan atau intimidasi.




















