DURI, BENGKALIS — MACAN NUSANTARA.ID-
Tempat usaha cuci kendaraan Bintang Doorsmeer di Jalan Rangau–Duri, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, diduga kuat dijadikan lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Hasil pantauan di lapangan pada Jumat (28/8/2026) menunjukkan puluhan jerigen berisi cairan diduga solar menumpuk di area tersebut.
Menurut keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, usaha tersebut diduga milik seorang oknum anggota Polres Bengkalis berinisial T.
Pasokan BBM diduga rutin masuk pada malam hari untuk dijual kembali sebagai bahan bakar alat berat (excavator).
Pihak pengelola yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.
Nomor kontak pengelola yang diperoleh wartawan dari seorang perempuan bermarga Siregar—yang mengaku sebagai istri dari pria bermarga Tarigan—tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Dugaan penimbunan ini memicu keprihatinan masyarakat dan para sopir angkutan yang masih kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU.
Ditreskrimsus Polda Riau didesak untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, termasuk mendalami indikasi keterlibatan oknum aparat.
Praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi berpotensi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 1 Tahun 2026), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Redaksi MacanNusantara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola Bintang Doorsmeer serta pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Tim/Redaksi




















