PANGKALAN KERINCI — macannusantara.id Sekilas, Toko Mandiri Pasar Swalayan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, tampak seperti ruko dua tingkat biasa yang melayani pembeli grosiran dan anak-anak yang membeli jajanan.

Namun, siapa sangka di lantai atas ruko tersebut diduga tersimpan aktivitas gelap yang jauh lebih mengerikan: praktik perjudian gelanggang permainan (gelper) jenis mesin judi ikan-ikan.
Hasil penelusuran dan investigasi tim di lapangan mendapati kejutan besar saat menaiki lantai dua ruko grosir tersebut. Mesin-mesin judi ikan-ikan terlihat beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan keterangan salah satu penjaga toko di lokasi, operasional bisnis haram tersebut terang-terangan menyebut nama sang pemilik.
“Ini punya Pak Wandi,” ujar salah satu pekerja di lokasi saat dikonfirmasi oleh tim investigasi.
Modus menyamarkan lokasi judi di balik tempat usaha sembako dan jajanan ini dinilai sangat cerdik sekaligus meresahkan masyarakat setempat. Bagaimana tidak, lokasi yang saban hari dikunjungi warga untuk berbelanja kebutuhan pokok justru dijadikan sarang perjudian terselubung.
Atas temuan mengejutkan ini, masyarakat dan tim investigasi mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Kapolda Riau, Kapolres Pelalawan, hingga Kapolsek Pangkalan Kerinci diminta segera turun tangan dan menindak tegas keberadaan gelper judi ikan-ikan ini, serta menangkap sang pemilik yang disebut-sebut bernama Wandi.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menyegel lokasi ruko dua tingkat tersebut agar wilayah Pelalawan, khususnya Pangkalan Kerinci, bersih dari praktik perjudian yang merusak moral warga saat awak kopermasih ke pada salah satu pemilik judi ikan ikan tidak ada jawapan.
(Tim Investigasi)




















