BAGAN SINEMBAH (ROKAN HILIR) macannusantara.tv Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kian marak dan berani terang-terangan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil investigasi tim awak media bersama ketua LSM di lapangan pada Kamis (10/9/2026) membongkar aktivitas gelap yang disinyalir melibatkan jaringan mafia BBM eceran skala besar.
Di lokasi kejadian, tim menemukan aktivitas pengangkutan dan penimbunan BBM solar mengalir deras menggunakan armada mobil L300 bernomor polisi BM 8358 RD.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Hasibuan blak-blakan mengakui bahwa gudang dan kegiatan melangsir minyak solar tersebut adalah milik seorang pria bernama Dede (marga Hasibuan).
“Ini punya Pak Dede. Minyak ini kami ecer ke grosir-grosir atau toko-toko, Pak. Salah satu pemilik minyak ini juga punya toko grosir, yaitu Pak Dede,” ungkap pekerja di lokasi tanpa beban.
Sikap arogan dan tidak tersentuh hukum kian terlihat saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Dede selaku pemilik gudang. Meski telah dihubungi berulang kali via telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.
Praktik penimbunan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal ini jelas-jelas menantang institusi penegak hukum dan merampas hak masyarakat kecil.
Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan: Pihak-pihak yang turut serta membeli, menyewa, atau memperoleh hasil dari kejahatan penimbunan BBM ilegal dapat diancam pidana penjara.
Masyarakat dan tim kontrol sosial mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, untuk segera turun tangan menindak tegas, menyegel gudang tersebut, serta menangkap aktor utama di balik penimbunan solar ini demi menuntaskan praktik kebal hukum yang merugikan negara.
(Sw)




















