Dugaan Kerancuan Sertifikat Bunseng, BPN Batu Bara Disorot Publik

banner 120x600

BATU BARA —Macan Nusantara .ID-Keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan (BPN) Batu Bara atas nama Bunseng pada tahun 2026 terus menuai sorotan tajam. Warga dan praktisi hukum menilai terdapat banyak kerancuan serta menduga penerbitan dokumen tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku.

​Lahan yang dipersengketakan tersebut bukanlah tanah kosong. Masyarakat Kelompok Tani di Desa Lubuk Hulu telah mengelola wilayah ini selama puluhan tahun—bahkan sejak sebelum kemerdekaan—sebagai tanah garapan milik negara.

​Namun, warga kini berhadapan dengan fakta hukum setelah Bunseng mengantongi sertifikat resmi dari BPN. Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke pihak kepolisian. Akibatnya, perwakilan Kelompok Tani Lubuk Hulu dipanggil berulang kali oleh Polres Batu Bara, hingga menerima Perintah Pembongkaran posko, plang batas, dan pengrusakan tanaman milik warga.

​Masyarakat dan Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu menegaskan tidak akan tinggal diam. Wakil Ketua Kelompok Tani, Abdul Rahman, pada Jumat (4/9/2026) menyoroti sejumlah kelemahan krusial dalam proses penerbitan sertifikat yang dinilai tertutup dan tanpa sepengetahuan warga.

​Selain itu, timbul dugaan rekayasa asal-usul dokumen. Sertifikat milik Bunseng sempat diklaim berasal dari tanah serahan TNI AU pada tahun 1982. Namun, surat resmi dari Markas Besar Angkatan Udara justru menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah menjadi aset milik TNI AU.

​Atas dasar berbagai temuan tersebut, Kelompok Tani Lubuk Hulu mengajukan dua tuntutan utama:
​BPN Batu Bara harus membuka seluruh data dan dokumen proses penerbitan sertifikat secara transparan kepada publik.

​Pemeriksaan ulang lapangan serta verifikasi berkas wajib dilakukan oleh tim independen.
​Di sisi lain, respons BPN Batu Bara saat dikonfirmasi media justru menambah kebingungan. Pihak BPN awalnya menyatakan baru menerbitkan dua sertifikat. Namun seiring berjalannya waktu, instansi tersebut mengonfirmasi telah menerbitkan hingga 11 sertifikat di area tersebut.

​Kondisi ini menciptakan benang kusut di lapangan:
​Kelompok Tani: Memegang bukti sejarah penguasaan fisik tanah dan menunjukkan kerancuan prosedur BPN.
​Kepolisian: Bertindak menindaklanjuti laporan berdasarkan kekuatan hukum sertifikat yang dipegang Bunseng.
​Pemerintah Daerah: Belum mengambil langkah atau posisi netral yang jelas untuk menyelesaikan konflik.

​Kasus ini menjadi ujian krusial bagi kepastian hukum pertanahan. Apabila dasar serahan lahan dari TNI AU terbukti tidak benar, maka secara hukum seluruh bangunan legalitas sertifikat tersebut berpotensi batal demi hukum. Warga Desa Lubuk Hulu menegaskan akan terus memperjuangkan tanah garapan warisan leluhur mereka dari upaya perampasan lewat jalur administrasi.
​(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO