LABUHANBATU SELATAN – Macan Nusantara.ID-Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar kegiatan razia kepolisian untuk mengantisipasi meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Razia difokuskan pada penindakan senjata api ilegal, kejahatan jalanan 3C (Curas, Curat, Curandor), balap liar, serta peredaran gelap narkoba.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., dengan melibatkan 17 personel kepolisian. Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan Nomor: Sprint/943/VIII/HUK.6.6/2026 tertanggal 29 Agustus 2026.

Pemeriksaan kendaraan dipusatkan di dua titik strategis Jalinsum Asam Jawa, yakni di depan Ram BJ Ginting dan Simpang Karo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan dan memeriksa sebanyak 64 unit kendaraan berbagai jenis:

Truk Colt Diesel: 10 unit
Kendaraan Pribadi: 25 unit
Bus Penumpang / Pick Up: 5 unit
Sepeda Motor (R2): 24 unit
Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi plat nomor polisi maupun dokumen resmi (surat kendaraan). Adapun rincian kendaraan yang disita meliputi:

1 unit Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi dan tanpa dokumen.
1 unit Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi dan tanpa dokumen.
Kedua barang bukti sepeda motor tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Seluruh rangkaian kegiatan razia berakhir pada pukul 02.00 WIB. Hingga penutupan operasi, situasi di wilayah hukum Polsek Torgamba terpantau berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Johanes migianto: Melaporkan




















