Berita  

Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Mandek di Polres Sergai, LMPP: Ada Apa Ya?

banner 120x600

SERDANG BEDAGAI, Macan Nusantara ID – Kinerja jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mendapat sorotan tajam. Laporan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman yang diajukan oleh seorang warga lansia dinilai jalan di tempat tanpa ada kejelasan hukum yang pasti.

Kekecewaan mendalam tersebut diungkapkan oleh Amat Said Aruan (70), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Didampingi pihak keluarga besar dan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (Macab LMPP) Sergai, Marzuki, Amat membeberkan keluhannya kepada awak media pada Kamis (13/08/2026) lalu.

Amat menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan kasus penyerobotan tanah milik pribadinya sejak 20 April 2026. Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan Nomor: LI/36/VI/RES.1.24/2026/Reskrim. Namun, setelah hampir empat bulan berlalu, penanganan kasus tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.”Hingga saat ini tidak ada kejelasan, perkembangan, atau tindak lanjut yang signifikan dari aparat penegak hukum,” ujar Amat dengan nada kesal dan kecewa.

Diketahui, laporan tersebut ditangani oleh tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Feris TF Harefa, S.H. Namun, lambatnya proses penyelidikan membuat korban merasa pihak penyidik terkesan mengabaikan perkara yang menimpanya.Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Ketua LMPP Sergai, Marzuki, langsung angkat bicara. Ia mendesak Kapolres Sergai untuk segera melakukan pengawasan dan peninjauan kembali atas penanganan laporan yang dinilai mandek ini. Marzuki menduga ada ketidakprofesionalan dari oknum penyidik yang menangani perkara di lapangan.”Ada apa ya? Kasus yang tak kunjung tuntas ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kami berharap proses hukum bisa berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil,” tegas Marzuki usai menerima pengaduan dari korban.Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada bulan April 2026 lalu. Seorang pria berinisial P, yang juga warga Dolok Masihul, bersama keluarganya diduga kuat melakukan penyerobotan lahan milik Amat Said Aruan.

Selain menguasai lahan, terlapor P juga diduga melakukan perusakan terhadap tanaman ubi yang berada di atas tanah tersebut. Atas peristiwa itu, P dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polres Sergai terkait mandeknya laporan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait guna menggali informasi lebih lanjut. (Tps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO