Polsek Torgamba Ringkus Residivis Pembobol Madani Mart Di Sumberjo

banner 120x600

LABUHANBATU SELATAN –Macan Nusantara. ID-Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madani Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria residivis berinisial HBS alias Kliwon (56) diringkus polisi setelah identitasnya teridentifikasi lewat rekaman kamera pengawas (CCTV).
​Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Dedek Priyanto Nasution, atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat aksi pembobolan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam (No. Pol A 2716 DP), uang tunai sebesar Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
​Mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (9/8/2026).
​“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Dari pemeriksaan lokasi, kami menemukan jerjak jendela berbahan besi dalam kondisi dirusak. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga memperjelas gambaran wajah terduga pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.
​Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengendus keberadaan pelaku di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan. Kapolsek Torgamba langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyergapan.
​Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan HBS alias Kliwon (56), warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tas, satu lembar STNK, serta jerjak jendela besi yang dirusak. Kasus pencurian ini diduga kuat dipicu oleh faktor ekonomi. Atas perbuatannya, residivis tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP.
​“Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan tempat usaha serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV yang sangat membantu kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana,” pungkas AKP Sunipan.

​penulis:Johanes Migianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO