Diduga Jaringan Pelangsir BBM Bersubsidi Bebas Beroperasi di Labuhanbatu, APH Diminta Bertindak

banner 120x600

​LABUHANBATU —Macan Nusantara.id- Aktivitas dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dilaporkan masih bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

​Berdasarkan pantauan dan investigasi tim media di lapangan pada Rabu (29/7/2026), praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
​Dalam temuan di lapangan, terlihat satu unit sepeda motor modifikasi tengah membawa sebanyak 15 jerigen BBM, di mana masing-masing jerigen berkapasitas sekitar 35 liter.

​Pengendara sepeda motor berinisial IN saat ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa BBM bersubsidi yang diangkutnya diperoleh dari salah satu pangkalan atau lokasi di wilayah Negeri Lama yang dikelola oleh oknum berinisial “Simbolon”.

​“BBM itu diambil dari Negeri Lama,” ujar IN kepada awak media.
​Dalam keterangannya, IN juga sempat menyebutkan nomor registrasi SPBU di kawasan Negeri Lama. Berdasarkan data resmi Pertamina, SPBU dengan nomor registrasi 14.227.350 tersebut berlokasi di Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Namun hingga berita ini diturunkan, masih diperlukan pembuktian lebih lanjut apakah BBM tersebut murni bersumber dari SPBU yang dimaksud atau melalui jaringan pangkalan lain.

​Minta APH dan Pertamina Turun Tangan
​Maraknya dugaan praktik ilegal ini memicu keresahan warga sekitar. Selain berpotensi merugikan masyarakat penerima hak subsidi, penggunaan kendaraan modifikasi pengangkut belasan jerigen BBM juga tergolong rawan pelanggaran lalu lintas dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

​Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Labuhanbatu, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas.

​Sesuai Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023, penyaluran BBM bersubsidi diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Pengelola SPBU Belum Memberikan Keterangan

​Sebelumnya, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola SPBU 14.227.350 Negeri Lama. Namun, hingga saat ini upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil.

​Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 2, redaksi menjunjung tinggi Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta siap memuat klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait secara berimbang dan tanpa dipungut biaya.

​Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan serta keterangan narasumber. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​Penulis: AF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO