LABUHANBATU SELATAN –Macan Nusantara .Id-Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan di lapangan. Melalui Polsek Torgamba, petugas menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Afdeling C, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (11/7/2026).


Langkah cepat ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Temukan Bong dan Puluhan Plastik Klip Bekas
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Torgamba, IPTU Sofyandi, bersama Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., serta sejumlah personel Polsek Torgamba dengan didampingi Kepala Dusun Afdeling C, Ali Imran.
Meski petugas tidak menemukan pelaku di lokasi saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan alat bekas konsumsi narkotika. Barang-barang yang ditemukan saat penyisiran di antaranya:
3 botol plastik yang dimodifikasi sebagai alat hisap (bong).
30 lembar klip plastik transparan kosong.
5 buah mancis.
2 buah pipet plastik.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kedepankan Edukasi dan Strategi P4GN
Selain mengamankan barang bukti, personel kepolisian di lapangan juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada warga sekitar. Masyarakat diajak untuk berperan aktif dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi mempersempit ruang gerak para pelaku.
Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti secara profesional. Langkah ini merupakan bentuk pelayanan prima sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Torgamba.
“Kegiatan GSN ini dilaksanakan sebagai implementasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang didasarkan pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Perintah resmi,” ujar AKP Sunipan.
Ajakan Kolaborasi dari Kapolres Labusel
Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memerangi narkoba. Menurutnya, peran aktif masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang dapat merusak generasi muda tersebut.
Melalui operasi GSN yang digelar secara berkelanjutan ini, diharapkan wilayah Kecamatan Torgamba—dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada umumnya—dapat bersih dari narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi warga.
Penulis: Johanes Migianto
Editor: (m.sawal)




















