LABUHANBATU SELATAN || MACAN NUSANTARA.ID – Perang terhadap narkoba kembali ditegaskan di wilayah hukum Polsek Torgamba.Kapolsek Torgamba,AKP Sunipan Gurusinga,S.H.,menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Desa Asam Jawa,Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penindakan yang dilakukan pada Senin malam,25 Mei 2026 sekitar pukul 23.10 WIB itu menjadi bukti bahwa aparat kepolisian bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba yang meresahkan lingkungan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Pasar II B Dusun Sumberjo II Desa Asam Jawa kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga,S.H.,dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan,S.H.,M.H.,bersama Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan.
Dengan strategi pengintaian tertutup,tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai.Saat melakukan observasi di sekitar Kios Buk Nining,petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Tanpa memberi celah,petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggerebekan,polisi mengamankan seorang pria bernama RIKI alias RIBAK (32),warga Dusun Sumberjo Pasar III C,Kecamatan Torgamba.
Petugas menemukan satu kotak plastik kecil warna putih yang berisi sembilan plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu plastik klip ukuran sedang.Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa pelat nomor.
Setelah dilakukan penimbangan,total berat bruto narkotika jenis sabu tersebut mencapai 2,16 gram.
Penggeledahan turut disaksikan Kepala Dusun Sumberjo II,Kasiban,sebagai bentuk transparansi proses penindakan di lapangan.
Selain narkotika jenis sabu,polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,antara lain:9 plastik klip transparan ukuran kecil,1 plastik klip transparan ukuran sedang,1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat,1 unit handphone Vivo Y04S warna hijau,1 buah skop plastik,1 buah kaca pirex
Uang tunai Rp250 ribu,1 buah mancis.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Torgamba guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat Polsek Torgamba ini menjadi pesan keras bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,siapa pun pelakunya.
Peredaran narkoba dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa,tetapi ancaman nyata yang perlahan merusak masa depan generasi muda,menghancurkan keluarga dan menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu,tindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat perkampungan.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka,melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan pelimpahan kasus ke Satuan Narkoba untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian.Informasi dari warga menjadi pintu awal terbongkarnya dugaan aktivitas peredaran sabu yang selama ini meresahkan lingkungan sekitar.
Polsek Torgamba menegaskan akan terus meningkatkan patroli,penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(Jhon Fitra Sagala).




















