Pematang Padang Rokan hilir –Macan Nusantara .id-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) TAMA MANDIRI yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra, wilayah Pematang Padang, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan setelah dinilai bersikap tertutup saat dikunjungi awak media. Kunjungan yang dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu tersebut awalnya bertujuan untuk menjalin komunikasi serta mengonfirmasi sejumlah hal penting terkait jalannya operasional lembaga tersebut.
Namun, suasana berubah ketika awak media mulai menanyakan hal-hal mendasar yang menjadi dasar sahnya sebuah lembaga keuangan, mulai dari legalitas badan hukum, izin operasional resmi, hingga sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh pihak manajemen. Alih-alih mendapatkan penjelasan yang jelas dan terperinci, pihak KSP TAMA MANDIRI justru tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan terkesan menghindar dari pertanyaan yang diajukan.
Sikap tersebut pun memunculkan berbagai tanda tanya di kalangan awak media, apalagi mengingat transparansi adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga koperasi yang menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat. Tanpa adanya keterbukaan, masyarakat yang menjadi anggota maupun pihak yang bertransaksi dengan lembaga tersebut berpotensi menghadapi risiko yang tidak terduga.
Selain masalah legalitas, aspek kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga menjadi sorotan. Beberapa hal yang belum mendapatkan penjelasan di antaranya adalah penerapan sistem bunga yang diberlakukan, serta kesesuaian standar operasional yang dijalankan dengan regulasi yang berlaku secara nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP TAMA MANDIRI belum memberikan penjelasan resmi terkait seluruh pertanyaan yang diajukan. Awak media masih berusaha menjalin komunikasi lebih lanjut guna mendapatkan keterangan yang akurat demi kepentingan publik dan keamanan dana masyarakat yang terlibat.
(Tim Redaksi Macan Nusantara ID)




















