PEKANBARU – macannusantara.id Kesabaran ada batasnya. Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Eri Bukit, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyeret akun TikTok anonim bernama “Tol Cipularang” ke ranah hukum. Tak main-main, laporan resmi telah mendarat di meja Dir Krimsus Polda Riau hari ini, Rabu (13/05/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah akun tersebut diduga kuat menyebarkan konten hoax liar dan pembunuhan karakter yang menyerang kehormatan Eri Bukit secara personal maupun organisasi.
Narasi Sampah: Tuduh Gembong Narkoba hingga Cuci Uang
Kejadian bermula saat Eri Bukit menghadiri agenda resmi Apel Bersama Ikrar Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan Penipuan pada 8 Mei lalu. Niat baik mendukung program pemerintah justru “digoreng” oleh akun Tol Cipularang menjadi narasi busuk.
Dalam postingannya, akun tersebut melempar tuduhan tak berdasar yang bikin geleng-geleng kepala:
Tuduhan sebagai Gembong Narkoba.
Tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Fitnah adanya permintaan perlindungan oleh Kalapas.
“Ini bukan sekadar konten, ini fitnah yang sangat kejam! Semua yang dituduhkan itu murni hoax. Sebagai warga negara, saya punya hak membela kehormatan dan nama baik saya yang diinjak-injak oleh pengecut di balik akun tersebut,” tegas Eri Bukit dengan nada geram.
Pasal Berlapis Menanti Sang Pemilik Akun
Didampingi oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Pekanbaru, Eri Bukit memastikan pelaku tidak akan bisa tidur nyenyak. Tim hukum telah menyiapkan “jerat” dari UU ITE hingga KUHP terbaru.
Zetprianto, SH, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa pemilik akun telah melewati batas kewajaran dalam berekspresi.
“Kebebasan berpendapat bukan tiket gratis untuk melakukan tindak pidana! Konten tersebut melanggar Pasal 27 A UU ITE No. 1/2024 serta pasal-pasal dalam KUHP baru (Pasal 433, 434, dan 263). Ini tendensius dan sangat merusak martabat klien kami,” ujarnya.
Desak Polda Riau Segera Bertindak
Ketua BPPH PP Pekanbaru, Teguh Indarmaji, SH, berharap pihak kepolisian segera melacak keberadaan pemilik akun tersebut. Publik kini menunggu taring Polda Riau untuk memberantas akun-akun penyebar fitnah yang merasa kebal hukum di balik layar ponsel.
Pesan untuk Pemilik Akun Tol Cipularang:
Dunia digital tidak sesempit yang kamu kira. Jejak digital itu nyata, dan kini hukum tengah membuntutimu. Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab di balik jeruji besi!
#HukumPenyebarHoax #EriBukitLaporPolisi #StopFitnahDigital #PoldaRiauGerakCepat




















