Unit Reskrim Polsek Torgamba Ringkus ‘Ninja Sawit’ di Areal PT Asam Jawa

Oplus_131072
banner 120x600

LABUHANBATU SELATAN –Macannusantara.id Aksi pencurian buah kelapa sawit atau yang kerap dijuluki “Ninja Sawit” kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Torgamba. Seorang pria berinisial DS (34) tak berkutik saat tertangkap tangan sedang melangsir hasil curiannya di areal perkebunan milik PT Asam Jawa, Desa Pangarungan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa bermula pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, dua orang saksi yang merupakan karyawan sekaligus petugas keamanan PT Asam Jawa, Puji Basuki (38) dan Bagus Oka (28), sedang melakukan patroli rutin di Blok A-33 Kebun Pangarungan.

Melihat adanya aktivitas mencurigakan, saksi segera berkoordinasi dengan Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Setibanya di TKP, tim gabungan memergoki pelaku, Dian Syahputra, warga Sumberjo Pasar I, yang tengah sibuk memanen buah sawit menggunakan sebilah parang. Pelaku diketahui melangsir tandan buah sawit tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 berwarna putih tanpa plat nomor.

“Tim bersama pihak keamanan perusahaan langsung mengamankan pelaku saat hendak kembali melangsir buah sawit hasil curiannya. Pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dibawa ke markas komando,” ungkap sumber kepolisian.

Barang Bukti dan Kerugian

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

5 Tandan Buah Kelapa Sawit.

1 Bilah parang yang digunakan untuk memanen.

1 Unit Sepeda Motor Honda Supra 125 (Tanpa Nopol).

Akibat kejadian ini, PT Asam Jawa mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp365.200 (Tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah).

Tindakan Kepolisian

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengarahkan pihak perusahaan untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Penulis: Johanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO