Putus Rantai Penadahan Sawit, Kanit Reskrim Polsek Torgamba Beri Peringatan Keras kepada Pemilik RAM

Oplus_131072
banner 120x600

LABUHANBATU SELATAN – MACAN NUSANTARA.ID-Jajaran Unit Reskrim Polsek Torgamba bergerak cepat melakukan penertiban di sektor hilir perkebunan sawit. Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPTU Rajo H. Lubis, SH, MH, memimpin langsung giat pemberian imbauan dan peringatan keras kepada pemilik RAM serta agen sawit (penadah) di wilayah Kecamatan Torgamba, Rabu (06/05/2026).

Langkah preventif ini diambil guna menekan angka pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan yang kerap meresahkan pihak perkebunan maupun petani swadaya.

Penyisiran ke Sejumlah Titik Pengepul

Bersama personel dan perangkat desa, IPTU Rajo H. Lubis mendatangi sejumlah pengepul besar di Desa Aek Batu, di antaranya:

RAM Chandra Ardiansyah (Dusun Permai Pekan)

Pengepul Martua Marbun (Dusun Cikampak Permai)

RAM Atif Agung Rialdi (Dusun Simpang Empat)

Pengepul Ichsan Tanjung (Dusun Simpang Empat)

Dalam kunjungannya, Kanit Reskrim memberikan penegasan agar para pemilik usaha tidak menerima atau membeli buah sawit dari sumber yang tidak jelas asalnya, terutama dari oknum yang tidak memiliki lahan sawit.

“Kami berikan peringatan keras. Jangan coba-coba menerima buah hasil curian atau ilegal. Jika terbukti menampung hasil kejahatan, kami tidak akan segan memproses secara hukum sesuai ketentuan penadahan,” tegas IPTU Rajo H. Lubis.

Edukasi dan Layanan Call Center 110

Selain kepada pengusaha, petugas juga mengedukasi warga sekitar agar tidak tergiur melakukan aksi pencurian. Masyarakat diminta proaktif menjaga situasi Kamtibmas dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke Polsek Torgamba.

Dukungan Perangkat Desa

Kegiatan ini turut didampingi oleh Sekdes Desa Aek Batu, Bapak Shahrial, beserta para Kepala Dusun (Kadus) dari wilayah terkait. Kehadiran perangkat desa ini memperkuat sinergi antara Polri dan unsur pemerintah desa dalam memutus mata rantai tindak pidana di sektor perkebunan.

Hasil Kegiatan:

Pemilik RAM menyatakan komitmennya untuk lebih selektif dalam menerima buah sawit.

Terjalinnya komunikasi dua arah antara kepolisian, pengusaha, dan masyarakat.

Masyarakat Desa Aek Batu menyatakan kesiapan mendukung Polres Labuhanbatu Selatan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini berjalan dengan aman dan lancar, menandai komitmen kuat Polsek Torgamba dalam memberantas praktik “Ninja Sawit” dari hulu hingga hilir.

Penulis Johanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO