*Mediasi Buntu, Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin Masuk Babak Pembuktian**

banner 120x600

RANTAUPRAPAT -Macan Nusantara iD-  Sidang mediasi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah antara Efendy Sahputra melawan Yayasan Pesantren Darul Sholihin di Pengadilan Negeri Rantauprapat resmi menemui jalan buntu. Perkara dengan nomor registrasi **11/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat** ini gagal mencapai kesepakatan pada pertemuan terakhir, Senin (6/4/2026).

Kegagalan mediasi ini membuat Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian guna mendalami dalil-dalil hukum dari kedua belah pihak.

**Kronologi Penguasaan Lahan**

Kasian, selaku orang kepercayaan Efendy Sahputra, membeberkan sejarah panjang kepemilikan lahan seluas ±2 hektare tersebut kepada awak media *Media Nusantara Online*. Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah negara yang dikelola masyarakat sejak 1979.

Efendy Sahputra memperoleh hak atas tanah tersebut melalui proses ganti rugi yang sah pada 12 November 2015 dari Hamdan Suradi. Kepemilikan ini diperkuat dengan:
* Surat Ganti Rugi resmi.
* Surat Keterangan Tidak Sengketa.
* Berita Acara Pengukuran dari Kelurahan Aek Paing.

“Lahan tersebut telah dikelola secara aktif dengan ditanami palawija, kelapa sawit, hingga pembangunan kolam ikan,” jelas Kasian.

### **Dugaan Penyerobotan Tanpa Izin**

Konflik mencuat pada 5 September 2021, saat pihak Efendy menemukan sebagian lahan seluas ±2 rante telah dikuasai oleh Yayasan Pesantren Darul Sholihin. Di atas lahan tersebut, pihak yayasan membangun fasilitas permanen berupa septic tank, rumah, dapur, hingga area parkir tanpa izin pemilik sah.

Meski teguran telah dilayangkan berulang kali, pembangunan tetap berjalan. Upaya mediasi di tingkat desa pun nihil karena pihak yayasan dilaporkan tidak pernah hadir. Kondisi inilah yang memicu pihak penggugat melalui pengacara kondang, **Beriman Panjaitan, SH., MH.**, untuk menempuh jalur hukum secara perdata dan pidana.

**Langkah Hukum dan Ancaman Pidana**

Selain gugatan perdata yang kini memasuki masa sidang, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor: **LP/B/713/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut**, dengan terlapor Ustadz Muhammad Tholib, S.Pd.
Beriman Panjaitan, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan menguasai tanah tanpa hak adalah pelanggaran hukum serius. Ia merujuk pada:
1. **Pasal 385 KUHP**: Tentang kejahatan terhadap hak atas tanah.
2. **Perpu Nomor 51 Tahun 1960**: Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“Setiap pihak yang dengan sengaja menguasai tanah tanpa izin, terlebih mendirikan bangunan, patut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan,” tegas Beriman.

**Komitmen Penegakan Hukum**

Beriman juga menyoroti pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat sesuai dengan semangat pembaruan KUHAP. Ia memastikan bahwa proses pidana dan gugatan perdata akan berjalan beriringan.

“Proses pidana dan gugatan perdata tidak saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan bersamaan demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada klien kami,” pungkasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada persidangan tahap pembuktian di PN Rantauprapat untuk menentukan siapa pemegang hak yang sah atas objek sengketa tersebut.

**Reporter: DR. Rangkuti**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO