Kasus Pengancaman Sajam di Desa Pulahan: Polsek Air Batu Rampungkan Berkas, Pelaku Terancam Pidana Berat

banner 120x600

KISARAN, AIR BATU – MACAN NUSANTARA.ID-Kasus dugaan pemukulan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap dua pemuda, FN dan RM, memasuki babak baru. Setelah menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun 3, Desa Perkebunan Pulahan Seruai, tim penyidik Polsek Air Batu kini fokus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Pendalaman Bukti dan Keterangan Saksi

​Langkah cepat yang diambil oleh Brigadir Alexsa Simanjuntak dan tim penyidik mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Berdasarkan hasil olah TKP, penyidik telah mengamankan beberapa poin krusial:

  • Validasi Kronologi: Kesesuaian antara keterangan korban FN dan RM dengan hasil rekonstruksi awal di lokasi kejadian.
  • Kesaksian Kunci: Keterangan dari IBL, saksi mata sekaligus security perkebunan BSP, memperkuat bukti adanya tindak kekerasan dan ancaman fisik menggunakan sajam oleh terduga pelaku berinisial FDY.
  • Kelengkapan BAP: Tambahan keterangan dari para korban telah dipadukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memperjelas motif di balik aksi premanisme tersebut.

Sanksi Hukum yang Membayangi Pelaku

​Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun, terduga pelaku FDY terancam dijerat dengan pasal berlapis. Mengacu pada tuntutan keluarga korban yang merujuk pada UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), tindakan pengancaman dengan senjata tajam dan kekerasan fisik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

​”Kami tidak akan mundur. Langkah Polsek Air Batu sudah sangat tepat, dan kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal yang sesuai agar tidak ada lagi aksi serupa di desa kami,” ujar Rasianto, orang tua korban.

 

Menunggu Penetapan Tersangka

​Pihak Polsek Air Batu saat ini tengah melakukan gelar perkara internal untuk menentukan status hukum FDY. Jika seluruh alat bukti dianggap sah dan meyakinkan, pihak kepolisian diprediksi akan segera melakukan pemanggilan paksa atau penangkapan terhadap terduga pelaku dalam waktu dekat.

​Masyarakat Desa Perkebunan Pulahan kini menunggu ketegasan hukum sebagai pembuktian bahwa keamanan warga adalah prioritas utama, sesuai amanat UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002.

Laporan: SUYANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO